Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah urusanPemerintahan konkuren, tidak terkait pelayanan dasar yaitu urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini dimandatkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah mengatur bahwa dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang merupakan unsur pembantu Kepala Daerah salah satu jenis perangkat daerah adalah dinas yang mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pemanantuan yang ditugaskan kepada daerah. Dengan demikian terjadi perubahan dalam Urusam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari badan menjadi dinas, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) berubah menjadi DKP3A dengan mandat 3 urusan yaitu urusan pengendalian penduduk, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta urusan pelayanan adminsitrasi kependudukan.Untuk mencapai tujuan sesuai tugas dan fungsi DKP3A Provinsi Kalimantan Timur maka disusun tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah sesuai Pasal 272 mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renstra Perangkat Daerah akan dijabarkan ke dalam rancangan Rencanan Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 menjelaskan mengenai Renstraberisi tujuan, strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah selama 5 (lima) tahun kedepan daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan bersifat indikatif.Untuk mewujudkan dokumen perencanaan tersebut, perlu dilakukan proses penyusunan rancangan secara baik, terstruktur dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. (1) Persiapan Penyusunan Renstra Perangkat Daerah; (2) Penyusunan rancangan Renstra Perangkat Daerah; (3) Penyusunan Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah; dan (4) penetapan Renstra Perangkat Daerah. Selanjutnya, penyusunanRenstra DKP3A Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan baik ditingkat nasional dalam hal ini RPJMNTahun 2015-2019, Renstra Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2015-2019, Renstra BKKBN Tahun 2015-2019; di tingkat provinsi yakni RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 dengan mengacu pada Visi Gubernur. Alur dan tahapan penyusunan Renstra DKP3A Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 dapat digambarkan dalam bagan alur. Penyusunan Renstra DKP3A Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 mengacu pada tugas dan fungsi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tatakerja DKP3A Provinsi Kalimantan Timur. Renstra DKP3A Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat strategis, akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) didalamnya memuat capaian kinerja yang termuat dalam Peraturam Menteri 86 tahun 2017, disusun setiap tahun selama kurun waktu lima tahun, sekaligus menjadi acuan dalam pengendalian dan evaluasi pembangunan urusan bidang kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan KB. Pada awal tahun 2019 hingga tahun 2021 terjadi pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia termasud di Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini berdampak pada pemberlakukuan norma baru, salah satunya larangan untuk berkumpul dan menjaga jarak sehingga berakibat pada aktifitas sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Hilangnya mata pencaharian akibat PHK, meninggalnya kepala keluarga akibat Covid 19, pendidikan jarak jauh, adanya anggota keluarga yang terpapar Covid 19, serta meningkatnya kerentanan anak menjadi korban kekerasan menjadi permasalahan yang lebih kompleks. Perempuan sebagai penanggung jawab urusan domestik rumah tangga merupakan salah satu pihak yang paling merasakan dampak Covid 19 tersebut. Menurut data Gugus Tugas Covid 19 Kaltim sesuai SK Gubernur Kaltim No. 443/K.237/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 per tanggal 31 Agustus 2021 terdapat 150.698 orang positif covid dan 5.071 orang meninggal, selain itu terdapat 6.602 anak laki-laki, dan 6.433 anak perempuan yang terpapar Pandemi Covid serta sebanyak 359 anak yang menjadi yatim piatu akibat orangtuanya meninggal karena Covid-19. Mengingat dampak pandemi berlangsung cukup lama maka pelaksanaan Renstra Perubahan DKP3A 2019-2023 diarahkan pada perlindungan perempuan dan anak, pemberdayaan perempuan, layanan administrasi kependudukan serta pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana baik dalam bentuk pelayanan, kebijakan, administrasi disesuaikan dengan kondisi masa pandemi Covid 19. Pada tahun yang sama program Pemerintah yang cukup penting dan sangat berpengaruh dalam perencanaan pembangunan yaitu adanya proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sehingga Pemerintah provinsi Kaltim melakukan berbagai penyesuaian dalam perencanaan pembangunan. Memperhatikan dasar Pemerintah untuk mengembangkan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI ke Kabupaten Penajem Paser Utara & Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur ini berdampak pada kesiapan SDM, sarana dan prasarana serta SDA yang memadai. Oleh karena itu DKP3Amelalui Renstra Perubahan tahun 2019-2023 mengarahkan pelaksanaan program kegiatan untuk menunjang pengembangan kapasitas SDM terutama perempuan dan anak, perlindungan perempuan dan anak, pemenuhan hak anak, pelayanan administrasi kependudukan serta pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana. Dukungan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait pembangunan dalam urusan kependudukan, pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak dan pengendalian penduduk dan keluarga berencana termuat dalam mandat misi satu “Berdaulat Dalam Pembangunan Sumber Daya manusia yang berahlak mulia dan Berdaya Saing, Terutama Perempuan Pemuda dan Penyandang Disabilitas”.
UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : “Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik”
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan wewenangnya, PPID terurai dalam sebuah struktur organisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi. Struktur organisasi tersebut terbagi dalam 4 kelompok, yaitu :
Penunjukkan dan penetapan PPID Utama dan PPID Pembantu dilakukan dengan mempertimbangan rentang kendali/kewenangan yang dimiliki pejabat tersebut untuk melakukan koordinasi antar satuan kerja dan unit pelaksana teknis di Badan Publik yang bersangkutan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 pasal 14, tugas utama PPID Pembantu adalah:
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi dan Dokumentasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah berhak menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti:
MEWUJUDKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
YANG TRANSPARAN,CEPAT,MUDAH DAN TERPERCAYA
DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
1. Meningkatkan mutu pelayanan informasi
publik
2. Meningkatkan Inovasi dan kreatifitas pelayanan informasi
publik
3.Meningkatkan kualitas SDM pelayanan informasi publik